Kedudukan
Wanita
Dalam
Islam wanita menempati kedudukan yang tinggi, belum pernah setinggi yang
dicapai oleh agama-agama terdahulu, dan tidak pula diraih oleh umat berikutnya,
karena pemuliaan Islam terhadap manusia mencakup wanita dan pria dengan hak
yang sama. Mereka dihadapan hukum-hukum Allah di dunia ini sama, sebagaimana
juga mereka di hadapan ganjaran serta imbalan
di akhirat juga sama. Allah berfirman: “...dan sesungguhnya telah
Kami muliakan anak-anak Adam.”
Kemudian
Allah SWT berfirman:
"
للرجال نصيب مّما ترك الوالدان والأقربون
وللنساء نصيب مّما ترك الوالدان والأقربون "
“...bagi
laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan
bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya.” Lalu firman-Nya:
"
ولهن مثل الذي عليهنّ بالمعروف "
“...dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma’ruf.
Berfirman
subhanahu wa ta’ala:
"
والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض
"
“...dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebahagiaan yang lain”,
firman-Nya:
"
وقضى ربّك ألاّ تعبدوا إلاّ إياه وبالوالدين
إحسانًا إمّا يبلغنّ عندك الكبر أحدهما أو كلاهما فلا تقل لّهما أفّ ولا تنهرهما وقل
لهما قولاً كريمًا .واخفض لهما جناح الذلّ من الرحمة وقل ربّ
ارحمهما كما ربّياني صغيرًا "
“...dan
Tuhan-mu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan
hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika
salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka
perkataan yang mulia (23) dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan
penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhan-ku, kasihilah mereka keduanya,
sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”,
firman-Nya:
"
فاستجاب لهم ربّهم أنّي لا أضيع عمل عامل
مّنكم من ذكر أو أنثى "
“Maka
Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku
tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik
laki-laki atau perempuan”, firman-Nya:
"
من عمل صالحًا من ذكر أو أنثى وهو مؤمن
فلنحيينّه حياة طيبة ولنجزينّهم أجرهم بأحسن ما كانوا يعملون "
“Barang
siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam
keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang
baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang
lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”, serta firman-Nya:
"
من يعمل من الصالحات من ذكر أو أنثى وهو
مؤمن فأولئك يدخلون الجنة ولا يظلمون نقيرًا "
“Barang
siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia
orang yang beriman, maka mereka itu masuk kedalam surga dan mereka tidak
dianiaya walau sedikitpun”.
Kemuliaan yang diraih oleh wanita
dalam Islam ini tidak ada bandingannya dalam agama, kelompok atau hukum
manapun, kebudayaan Romawi telah menetapkan bahwa wanita adalah budak bagi
laki-laki, dia tidak memiliki hak apapun, pernah diadakan sebuah pertemuan di
Roma untuk membahas permasalahan wanita, yang kemudian memutuskan bahwa dia adalah
sesuatu yang ada namun tidak berjiwa, bahwa dia tidak akan mewarisi kehidupan
akherat, dan bahwasanya wanita itu kotor.
Dahulu wanita di Athena dianggap
sebagai barang yang tidak berharga, dia diperjual belikan, dan dianggap sebagai
kotoran dari hasil perbuatan setan.
Syari’at India kuno telah
menetapkan: bahwa wabah penyakit, kematian, neraka, racun binatang serta api
lebih baik dari wanita. Hak wanita akan berakhir dalam kehidupannya dengan
meninggalnya sang suami –yang notebene ia itu tuannya- ketika ia melihat jasad
suaminya sedang dibakar, ia harus melemparkan dirinya ke dalam api tersebut,
dan jika tidak maka ia berhak untuk mendapatkan laknat.
Adapun wanita dalam agama Yahudi,
terdapat hukum baginya dalam perjanjian lama sebagaimana berikut ini: “Berputar
aku dan hatiku untuk mengetahui, membahas dan mencari hikmah dan secara akal,
dan untuk mengetahui bahwa kejelekan itu merupakan kebodohan dan kedunguan
bahwa ia itu gila, maka aku dapati yang lebih pahit dari kematian: ialah wanita
yang merupakan jendelanya, hatinya penjerat dan kedua tangannya merupakan
pengikat”.
Itulah mereka, para wanita pada
masa-masa terdahulu, adapun keadaannya pada zaman pertengahan dan terkini akan
dijelaskan oleh fakta-fakta berikut ini:
Penulis Denmark Wieth Kordsten
menjelaskan tentang arahan gereja Katolik sekitar permasalahan wanita dengan
ungkapan: “Pada masa pertengahan, perhatian terhadap wanita Eropa sangat
terbatas sekali, dengan mengikuti arah mazhab Katolik sebelumnya yang
menganggap bahwa wanita itu diciptakan pada derajat kedua.” Di Perancis telah
diadakan pertemuan pada tahun 586 M, untuk membahas permasalahan wanita dan
apakah dia akan dianggap sebagai manusia atau tidak dianggap sebagai manusia?
setelah perdebatan: mereka yang hadir memutuskan bahwa wanita itu manusia, akan
tetapi dia diciptakan untuk melayani kaum pria. Pembahasan ke dua ratus tujuh
belas dari hukum Perancis berbunyi sebagai berikut ini: “wanita yang telah
menikah –walaupun pernikahannya berdasarkan atas dasar pemisahan antara apa
yang dia miliki dan apa yang suaminya miliki- dia tidak boleh menghibahkan
sesuatu, tidak pula memindahkan miliknya dan tidak pula menjaminkannya,
sebagaimana juga dia tidak boleh memiliki baik melalui tukar-menukar atau
dengan percuma(diberi) tanpa keterlibatan suami dalam akad atau minimal
persetujuannya secara tertulis)
Adapun wanita sekarang di Eropa,
Amerika dan di negara-negara industri
modern lainnya sebagai makhluk hina dan barang komersial dalam tumpukan barang
dagangan, ia menjadi bagian iklan-iklan produk komersial yang murah,
bahkan terkadang harus dengan telanjang
dan melepask pakaiannya untuk menawarkan barang dagangan di depan kelompok
dagang, tubuh serta kehormatannya dihalalkan untuk tunduk serta menuruti
kemauan kaum laki-laki yang hanya menjadikan wanita sebagai alat kesenangan bagi mereka di setiap tempat.
Wanita menjadi pusat perhatian selama
ia masih muda dan cantik serta sanggup untuk memberi dan mengorbankan pikiran
ataupun tubuhnya, apabila ia telah tua
dan hilang kecantikan dan kemampuannya dalam memberi, maka masyarakat akan
memandang sebelah mata, baik itu secara perorangan ataupun yayasannya, sehingga
dia akan hidup sendirian di rumahnya atau di panti-panti jompo.
Bandingkan semua ini –pasti tidak akan
sama- dengan apa yang datang dari Al-Qur’anul Karim sebagaimana difirman Allah
SWT:
"
المؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض "
“...dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebahagian yang lain.”
Berfirman
Dzat Yang Maha Mulia:
"
ولهنّ مثل الذي عليهن بالمعروف "
“...dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma’ruf”, serta firman-Nya:
“...dan
Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan
hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah
seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka
perkataan yang mulia
“dan
rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan
ucapkanlah: “wahai Tuhan-ku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka
berdua telah mendidik aku waktu kecil”.
Tatkala Allah memuliakan wanita
dengan pemuliaan yang seperti ini, Dia jelaskan kepada seluruh umat manusia
dengan tegas bahwa Dia menciptakannya sebagai ibu, isteri, putri dan saudari,
serta mensyari’atkan untuk itu syari’at syari’at khusus yang berhubungan dengan
wanita.
*
* * * * *